Ingin Bisnis Waralaba? Baca Dulu Aturan Baru No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Franchiseglobal.com - Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Beleid tersebut dipercaya akan menjadi stimulus bagi industri waralaba di Tanah Air guna memacu aktivitas bisnisnya.

Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, regulasi baru tersebut merupakan hasil diskusi dan kajian antara pemerintah dengan berbagai stakeholder terkait.

“Intinya kami menampung aspirasi dan masukan dari mereka [pelaku bisnis] agar bisa menghasilkan kemudahan dalam berusaha. Aturan baru tersebut berupa penyederhanaan regulasi yang telah ada sebelumnya tanpa menghilangkan esensi dasar aturan itu sendiri,” ujarnya pada gelaran Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2019 di Jakarta belum lama ini.

Tujuannya, sambung Karyanto, agar sejumlah kebijakan yang dirasa berbelit dan memberatkan dapat direstrukturisasi dengan baik. Sehingga, aturan baru ini bisa menjadi obat kuat untuk menangkal hambatan dalam berusaha di lapangan.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Levita Ginting Supit mengatakan pihaknya memang sudah menantikan cukup lama regulasi terbaru itu.

“Dunia usaha, khususnya waralaba, sangat mengharapkan aturan tersebut cepat-cepat diterapkan. Semoga pemerintah bisa segera mensosialisasikannya kepada para pelaku usaha dan dapat mendorong waralaba Indonesia semakin maju,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, lini usaha waralaba memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian. Dalam catatanya, saat ini terdapat lebih dari 2.000 brand waralaba di pasaran. Dari angka tersebut, satu merek usaha paling tidak memiliki tiga gerai cabang. Bahkan, sambung Levita, ada pula satu brand yang mempunyai belasan ribu outlet di seluruh indonesia.

“Untuk itu, upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif akan semakin memacu kami agar dapat terus berkontribusi dan tumbuh lebih besar lagi. Industri franchise ini dapat menyerapa banyak angkatan kerja, memberikan pendapatan bagi masyarakat dan meningkatkan penggunaan bahan baku asli Indonesia,” tuturnya.

Senada, Konsultan waralaba dari International Franchise Business Management (IFBM) Burang Riyadi menyebut pemerintah harus bisa menelurkan kebijakan-kebijakan yang menopang sektor perekonomian.

“Saya melihat saat ini suasananya adalah seorang pengusaha itu secara sukarela mendaftarkan bisnisnya dengan senang hati. Kemudian, ada pula support dari pemerintah atas usaha atau waralaba yang dijalankannya,” terang dia.

Burang juga mengapresiasi langkah negara untuk merevisi aturan yang membatasi jumlah outlet suatu brand waralaba.

“Buat saya waralaba itu perjanjian dua belah pihak, satu setuju dan lain setuju maka jalan itu bisnis. Pihak lain tidak bisa mengintervensi. Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah sisi etika dalam berbisnis dan keadilan untuk pelaku usaha,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akhirnya melakukan simplifikasi terhadap empat aturan yang dianggap kurang mendukung ekosistem industri waralaba di Indonesia melalui beleid Permendag Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Keempat aturan terevisi itu adalah Permendag No.53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No.68/2012 tentang Waralaba dan Jenis Usaha Toko Modern, Permendag No.7/2013 tentang Kemitraan Waralaba, serta Permendag No.70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Nantinya dalam kebijakan baru tersebut tidak diatur soal batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga batasan master franchise bagi waralaba asing.[]

 

DISCLAIMER
FranchiseGlobal.com tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Tidak semua bisnis yang ditampilkan dalam FranchiseGlobal.com menerapkan konsep franchise semata, melainkan menggunakan konsep franchise, lisensi, dan kemitraan.

Member of:

Organization Member:

Media Partner:

Our Community: