Waralaba diatur Jokowi, Begini Hak & Kewajiban di Bisnis Franchise
FRANCHISEGLOBAL.COM-Dalam dunia bisnis, waralaba telah menjadi salah satu model usaha yang semakin diminati oleh pengusaha. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama pemerintah terus memberikan perhatian serius terhadap regulasi waralaba untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Aturan ini tidak hanya untuk melindungi para pelaku bisnis, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, baik pewaralaba maupun terwaralaba.
Dalam regulasi yang diterapkan, hak dan kewajiban antara pewaralaba dan terwaralaba dijelaskan secara jelas. Pewaralaba, sebagai pemilik merek dan sistem bisnis, memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada terwaralaba. Dukungan tersebut meliputi pelatihan, bantuan teknis, dan pemasaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa terwaralaba mampu menjalankan bisnis sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga kualitas produk dan layanan tetap konsisten.
Di sisi lain, terwaralaba memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan oleh pewaralaba. Terwaralaba juga harus membayar biaya yang telah disepakati, seperti royalti atau biaya penggunaan merek. Keberhasilan dari model bisnis waralaba sangat bergantung pada hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Selain hak dan kewajiban, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam bisnis waralaba. Pewaralaba wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada calon terwaralaba sebelum perjanjian ditandatangani. Hal ini bertujuan agar calon terwaralaba memiliki gambaran yang jelas tentang risiko dan peluang dalam menjalankan bisnis tersebut.
Dengan regulasi yang ada, diharapkan bisnis waralaba di Indonesia dapat berkembang lebih baik, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Kesuksesan waralaba tidak hanya bergantung pada merek atau sistem bisnis, tetapi juga pada kualitas kerja sama antara pewaralaba dan terwaralaba yang didasarkan pada saling percaya dan memenuhi kewajiban masing-masing.
Hak dan kewajiban itu diatur dalam Pasal 7 PP tersebut. Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan, hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan yakni (a) hak untuk menerima imbalan dari penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
Lalu, (b) kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.
Sementara, di Pasal 7 Ayat 2 dijelaskan, hak dan kewajiban penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan yaitu (a) hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba, dan (b) kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba.