Rumah Sunat dr Mahdian Gelar Diskusi Tentang Sunat Untuk Perempuan

Rumah Sunat dr Mahdian selain dikenal sebagai bisnis franchise klinik sunat juga dikenal dengan klinik sunat yang rajin memberikan edukasi kepada masyarakat. Buktinya, bisnis klinik sunat yang didirikan oleh dr Mahdian Nur Nasution ini menggelar diskusi bertajuk “Sunat Perempuan Dari Tinjauan Medis, Hukum Dan Syariat”. Diskusi ini digelar di Hotel Puri Denpasar Kuningan Jakarta.

Sebagai pembicara, Rumah Sunat dr Mahdian menghadirkan para tokoh yang kompeten dengan temanya. Para pembicara dalam diskusi ini ialah Ahmad Syarif Kurniawan (Direktur Operasional Rumah Sunat dr Mahdian), DR. KH. Fuad Thohari, MA (Majelis Ulama Indonesia), dr. Valleria, SpOG (Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi), Anhari Sultoni, SH.MH (Pakar Hukum) dan Ustazah Aini Aryani Lc (Rumah Fiqih Indonesia).

Direktur Operasional Rumah Sunat dr Mahdian, Achmad Syarif Kurniawan dalam sambutannya mengucapkan banyak terimakasih atas digelarnya diskusi ini. Menurutnya, diskusi yang dilakukan oleh Rumah Sunat dr Mahdian ini merupakan sebuah edukasi yang harus disebarluaskan kepada masyarakat. “Karena banyak masyarakat belum mengetahui tentang sunat untuk perempuan. Belum tahu juga masyarakat tentang kedudukan hukum dan tinjauan syariat dan medis tentang Sunat perempuan. Karena itu niat kami sebarkanlah setiap kebaikan,” katanya saat pembukaan acara.

Sementara itu, Dr. KH Fuad Thohari MA dalam diskusi mengemukakan bahwa sunat bagi laki-laki dan perempuan itu termasuk fitrah (aturan) dan syiar islam. “Khitan perempuan ialah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Jadi MUI itu pilih tengah-tengah. Tidak mengatakan wajib tidak juga melarang. Tapi kaluau ada perempuan yang di sunat, maka perempuan itu sedang menjalankan ibadah yang berpahala besar,” terang salah satu tokoh organisasi Nahdhatul Ulama ini.

Seperti sunat laki-laki, praktik sunat perempuan tetap saja menjadi sebuah kontroversi. Satu sisi disarankan, satu sisi tidak dianjurkan karena dianggap menciderai bagian organ intim wanita dalam hal ini vulva (genetalia eksterna wanita). Organisasi kesehatan dunia (WHO) mengklasifikasikan sunat perempuan sebagai sebuah prosedur yang mencakup eksisi suatu bagian genitalias eksterna wanita tanpa indikasi medis.

Praktik sunat perempuan telah banyak dilakukan di beberapa negara Afrika seperti Kamerun, Kongo, Ethiopia, Gambia, Ghana, Kenya, Nigeria, Somalia. Praktik ini juga dilakukan di Yaman, Oman, Iraq, Palestina, Isreal, Mesir dan Arab. “Sementara di Asia dilakukan di Indonesia, India, Malaysia, Pakistan dan Sri Lanka,” kata dr Mahdian Nur NAsution selaku pendiri Rumah Sunat dr Mahdian.

Dari beberapa literatur yang dikumpulkan terkait tindakan sunat perempuan ini, motifasi maisng-masing orang sangat berbeda. Dari sisi agama, Sunat Perempuan dilakukan pada kelompok agama islam dan agama lainnya. Terkait doktrin mengenai Sunat Perempuan yang memang ada dalam kitab-kitab rujukan yang digunakan dalam agama tersebut. “Mazhab Syafi’I yang kebanyakan di Indonesia bahkan memandang khitan bagi laki-laki dan perempuan hukumnya wajib. Ini disampaikan ulama besar bernama iman Nawai dalam kitabnya Minhaji At-Thalibin Wa Undatu Al Muftiin fi Al Fiqh,” kata Ustazah Aini Aryani Lc dari Rumah Fiqih Indonesia.

Dari sisi hukum, Anhari Sultoni SH,MH mengungkapkan bahwa Sunat Perempuan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. “Di Indonesia, praktik sunat perempuan sudah dilakukan secara turun menurun terutama di kalangan umat muslim. Namun kemudian tidak lagi terdengar di awal tahun 2000 karena dikaitkan dengan sulitnya mencari tenaga medis profesional yang mampu melakukan tindakan ini,” ujarnya.

Bagaima cara melakukan sunat perempuan. Dr Valleria, SpOG dalam diskusi menjelaskan bahwa tindakan Sunat Permepuan ialah dengan cara menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa sedikitpun melukai klitoris. “Secara teknis, penorehan tudung klitoris dilakukan menggunakan needle khusus. Karena umumnya dilakukan pada usia kurang dari 5 tahun dengan anatomi tudung klitoris yang masih sangat tipis dan belum banyak dilalui pembuluh darah serta saraf. Tindakan ini sangat minim pendarahan dan rasa sakit,” terangnya.

Meski begitu, tindakan sunat pada peremuan tetap harus dilakukan oleh tenaga profesional. “Pasien mungkin mengalami sedikit pembengkakan namun akan kembali normal selang beberapa hari. “Dapat diminimalisir dengan tenaga medis dengan pemberian obat-obatan dan tindakan aspesis,” ujarnya.

Sekadar informasi, Rumah Sunat dr Mahdian adalah pusat pelayanan sunat untuk segala usia, mulaid ari bayi, anak-anak, remaja hingga dewasa. Dengan jaringan klinik terbesar di seluruh wilayah Indonesia. Meenyediakan layanan khitan konvensional maupun modern dengan tenaga medis yang handal.

Rumah Sunat dr Mahdian memiliki unit pelayanan khusus seperti sunat perempuan, sunat gemuk, sunat dewasa dan sunat premium. Pelayanan sunat perempuan dimulai sejak tahun 2017, dilakukan di ruangan yang nyaman untuk anak usia 0-5 tahun dan dilakukan oleh tenaga medis wanita profesional.

Rumah Sunat dr Mahdian pertama kali didirikan oleh dr Mahdian Nur Nasution pada tahun 2006. Dengan ketekunan dan komitmen untuk memberikan pelayanan memuaskan bagi pasien dan keluarga, saat ini klinik Rumah Sunat dr Mahdian telah memiliki 47 cabang di seluruh Indonesia. Penerapan inovasi baru di bidang sunat, seperti metode “clamp” dan sunat tanpa suntik.

Silakan klik Rumah Sunat dr Mahdian untuk mengetahui nilai investasi, BEP dan Informasi lainnya. 

 

Rumah Sunat dr. Mahdian

  • Company: -
  • Country: ID
  • Since: 2006
  • Outlet: 37
  • BEP: -
  • Franchise Fee: -
  • Royalty: -
  • Others: -

Request Information

To learn more about Rumah Sunat dr. Mahdian, request information today!

DISCLAIMER
FranchiseGlobal.com tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Tidak semua bisnis yang ditampilkan dalam FranchiseGlobal.com menerapkan konsep franchise semata, melainkan menggunakan konsep franchise, lisensi, dan kemitraan.

Member of:

Organization Member:

Media Partner:

Our Community: