Minuman Beralkohol Mulai Menghilang di Outlet Franchise Minimarket

Pantauan www.plasafranchise.com di beberapa titik minimarket di kawasan Jakarta Timur (17/04) minuman beralkohol berkadar lebih dari 5% sudah mulai menghilang. Hal tersebut sebagai akibat dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Melalui Permendag tersebut, maka terhitung mulai tanggal 16 April 2015, minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, salah satu di antaranya jenis bir, dilarang dijual di minimarket.

Meskipun sempat menuai pro dan kontra di kalangan pebisnis minimarket (kebanyakan berkonsep franchise), yang mengganggap permendag tersebut akan menurunkan omset bisnis, rachmat tidak bergeming. Rachmat mengatakan, pengaturan peredaran penjualan minuman beralkohol ini memiliki alasan yang jelas. “Karena kita perlu menjaga generasi muda,” ujar rachmat tegas.

Meski secara efektif tertanggal 16 April 2015 ini kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku, akan tetapi peredaran minuman beralkohol golongan A ini masih tetap diijinkan beredar di supermarket atau hipermarket. Dengan catatan diminum di tempat.

Pemerintah juga memberikan toleransi selama 3 bulan ke depan untuk pengusaha-pengusaha minimarket agar menarik seluruh minuman berkadar alkohol 5% tersebut di seluruh toko-tokonya.

DISCLAIMER
FranchiseGlobal.com tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Tidak semua bisnis yang ditampilkan dalam FranchiseGlobal.com menerapkan konsep franchise semata, melainkan menggunakan konsep franchise, lisensi, dan kemitraan.

Member of:

Organization Member:

Media Partner:

Our Community: