Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Ini Tahapan Administrasinya

Franchiseglobal.com - Dalam memberikan jaminan produk yang sehat dan halal, Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI. Program itu kini dilimpahkan pelaksanaannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama.

BPJPH mengumumkan bahwa program jaminan produk halal penyelenggaraannya dimulai sejak hari Kamis, (17/10/2019). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat memberi sambutan di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH), di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2019.

“Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan dimulai pada Kamis, 17 Oktober 2019,” kata Lukman Hakim.

Lukman menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Di tahap pertama, kewajiban diberlakukan pada produk makanan dan minuman, juga produk jasa yang terkait keduanya. "Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,”.

Menag menjelaskan, bahwa selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi. Menurutnya, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH. 

"Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan," kata Menag. 

Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini. 

"Lalu kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan," kata Menag. 

Pasa tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

"Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia kemudian oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) barulah dikeluarkan sertifikasi halal," jelas Menag.

Walaupun program sertifikasi halal ini tidak lagi dipegang oleh MUI, Lukman mengungkapkan BPJPH akan tetap melibatkan MUI sebagai salah satu stakeholder utama. Selain MUI, Kemenag juga melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Sandi Negara.

Penetapan Tarif

Hadirnya program Jaminan Produk Halal diharapkan tidak memberatkan pelaku usaha dalam mengurus administrasi dan biaya. Untuk itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan ketentuan mengenai tarif sertifikasi halal dalam waktu dekat ini. Rencananya beleid tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan Menteri keuangan.

"Segera (terbit). Kami usahakan Kamis (17/10) selesai.” jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto dikutip melalui CNNIndonesia.

Usulan tarif sertifikasi itu disampaikan oleh BPJPH selaku badan yang menerapkan sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Pembentukan BPJPH berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Terkait besaran tarif, Kepala BPJPH Soekoso mengungkapkan instansinya masih menunggu terbitnya beleid tersebut. Kendati demikian, ia memastikan belum terbitnya ketentuan tarif tidak akan menghambat wewenang BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal mulai hari ini.

"Proses sertifikasi itu kan bukan hari ini kirim dokumen, besok sertifikat keluar. Ada proses dan waktunya kan," ujarnya.

Sesuai pasal 61 (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13/2014, biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada pelaku usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Sertifikasi Halal Membebani atau Menguntungkan

Kebijakan ini langsung mendapatkan banyak respon, termasuk dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK mengatakan kewajiban sertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia bakal menambah beban operasional perusahaan. Pasalnya dengan pemberlakuan beleid tersebut, dunia usaha perlu mengeluarkan dana untuk mengurusnya.

“Namun saya menekankan bahwa sertifikasi produk halal sejatinya dapat memberi manfaat lebih bagi industry dan pelaku usaha. Sebab, sertifikasi ini bisa memberikan kepastian bagi konsumen atas suatu produk,” tuturnya.

JK menegaskan melalui program ini pemerintah ingin adanya peningkatan mutu dari produk dan dapat memberikan jaminan. Akantetapi diharapkan tetap dapat melancarkan pemasaran produk juga, dengan adanya sertifikasi ini maka masyarakat tambah yakin.

Di sisi lain, sertifikasi halal membuat industri tidak perlu dua kali mengeluarkan 'kocek' dalam rangka perolehan label halal. Sebab, sertifikasi halal seharusnya sudah menyangkut uji kesehatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi yang seperti ini, serahkan saja ke BPOM dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk memastikan, sudah ada ahlinya," tuturnya

JK juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan skema subsidi bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar bisa mengikuti kewajiban sertifikasi produk halal. Subsidi ini penting bagi usaha kecil supaya beleid Sertifkasi produk halal tidak menjadi beban bagi mereka.

Untuk itu, sambung JK, pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang mampu mengurangi beban UKM dalam menunaikan kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, kebijakan itu bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, memberikan tarif berdasarkan skala usaha. "Kalau perlu, (pengusaha) yang kecil itu betul-betul harus rendah ongkosnya. Apalagi UKM yang umumnya orang-orang daerah," ucapnya.

Kedua, pemerintah memberikan skema subsidi bagi pelaksanaan sertifikasi di kalangan UKM. Pemberian subsidi ini ibarat program subsidi kesehatan yang selama ini sudah dijalankan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

DISCLAIMER
FranchiseGlobal.com tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Tidak semua bisnis yang ditampilkan dalam FranchiseGlobal.com menerapkan konsep franchise semata, melainkan menggunakan konsep franchise, lisensi, dan kemitraan.

Member of:

Organization Member:

Media Partner:

Our Community: