Jokowi Terbitkan Aturan Baru Bisnis & Syarat Waralaba di Indonesia

FRANCHISEGLOBAL.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Beleid yang ditandatangani pada 2 September 2024 ini sekaligus mencabut PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

PP Nomor 35 Tahun 2024 menyatakan pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya perlu memenuhi kriteria waralaba.

Kriteria itu, yakni memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

Terkait sistem bisnis yang dimaksud ialah berupa standar operasional dan prosedur. Ini paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia; pengadministrasian; pengelolaan operasional; metode standar pengoperasian; pemilihan lokasi usaha; desain tempat usaha; persyaratan karyawan; dan strategi pemasaran.

Adapun terkait kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit tiga tahun

berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan.

"Laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 5 (b).

Sementara terkait dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba meliputi pelatihan; manajemen operasional; promosi; penelitian; pengembangan pasar; dan bentuk pembinaan lainnya.

Beleid itu juga mengatur terkait hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan terdiri atas hak untuk menerima imbalan dari penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan. Pemberi waralaba juga berkewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.

Sedangkan, hak dan kewajiban penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan terdiri atas hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba. Penerima waralaba juga berkewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba.

Lebih lanjut, Pasal 9 beleid itu menyatakan pemberi waralaba datau pemberi waralaba lanjutan dapat menunjukkan lebih dari satu penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

Namun, terkait penunjukan itu, pemberi waralaba harus menetapkan pembagian wilayah berusaha secara jelas.

Pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

 

DISCLAIMER
FranchiseGlobal.com tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Tidak semua bisnis yang ditampilkan dalam FranchiseGlobal.com menerapkan konsep franchise semata, melainkan menggunakan konsep franchise, lisensi, dan kemitraan.

Member of:

Organization Member:

Media Partner:

Our Community: