Ingin Jadi Franchisee? Pahami Prospektus Franchisenya
Sebagai calon pembeli franchise atau franchisee, Anda wajib menanyakan atau bahkan meminta prospektus franchise dari franchise buruan Anda. Mengapa? Bagi saya secara pribadi, prospektus franchise adalah salah satu point of view bagi franchisee, apakah franchise yang dipilihnya nanti termasuk perusahaan yang memiliki reputasi baik atau tidak. Jangan sampai seperti membeli kucing dalam karung. Transparansi dalam prospektus bisnis fanchise sangat penting bagi calon franchisee yang ingin meminang bisnis franchise.
Pun demikian, sejatinya keberadaan prospektus sejatinya sudah diatur dalam PP No. 42 tahun 2007.
Di PP No. 42 Tahun 2007 tentang franchise, salah satunya mengatur kewajiban setiap pemberi franchise harus memberikan prospektus penawaran kepada calon penerima franchise pada saat menawarkan franchise. Dalam PP tersebut, ada beberapa ketentuan tentang isi prospektus franchise antara lain:
- Data identitas pemberi franchise adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
- Legalitas usaha franchise adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
- Sejarah kegiatan usaha adalah adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
- Struktur organisasi pemberi franchise
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Jumlah tempat usaha adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.
- Daftar penerima franchise adalah adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
- Hak dan kewajiban pemberi dan penerima franchise.
Tentu melalui prosepktus di atas akan memberikan gambaran yang detail akan peluang bisnis franchise. Seperti sebuah ikatan perkawinan, franchisor yang akan bekerjasama dengan franchise harus menyamakan persepsi serta prosedurnya agar timbul kecocokan sebelum melakukan “akad” atau perjanjian usaha. Hal ini penting, mengingat Anda sebagai franchisee baru saling mengenal. Sehingga perlu memahami karakter masing-masing melalui proses yang intensif yang kelak akan bisa menumbuhkan manfaat bagi tumbuhkembangnya bisnis masing-masing.
Salam Franchise,
Tri Raharjo (Chairman Franchiseglobal.com)