6 Syarat Wajib Ciptakan Bisnis Franchise
Ketika bicara terkait dengan mem-franchise-kan usaha sangatlah menggiurkan bagi kebanyakan pelaku usaha. Terlebih didorong oleh sederet kisah sukses dari para jagoan waralaba lokal yang dengan cepat membiakkan gerai franchisenya.
Namun pertanyaannya, apakah semua jenis usaha bisa di-franchise-kan? Jawabannya tidak. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha agar sebuah usaha itu layak disebut franchise. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007.
Berikut adalah 6 syarat wajib bisnis franchise yang dikutip dari buku berjudul “Sukses Berbisnis Waralaba” yang ditulis oleh Founder Franchiseglobal.com sekaligus Sekjen Perhimpunan WALI (Waralaba dan Lisensi Indonesia), Tri Raharjo.
Ciri Khas Usaha
Sebuah bisnis franchise harus memiliki ciri khas usaha. Dimana usaha tersebut harus memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibanding dengan usaha lain yang sejenis. Sehingga memudahkan konsumen untuk selalu mencari ciri khas tersebut.
“Pengalaman saya selama 10 tahun menjadi saksi dari pertumbuhan bisnis franchise di Indonesia, beberapa franchisor yang memiliki ciri khas dan keunggulan bersaing umumnya lebih unggul dibanding dengan franchisor lainnya,” tulis Tri Raharjo.
Terbukti Menguntungkan
Bisnis franchise sudah terbukti memberikan keuntungan. Artinya franchisor telah memiliki pengalaman kurang lebih 5 tahun dan telah mempunyai kiat-kiat sukses berbisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya.
“Ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan,” katanya.
Standar Pelayanan Barang dan Jasa
Ini harus dibuat secara tertulis. Hal ini dilakukan agar para franchisee bisa melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Dengan adanya SOP, maka Anda dapat merasakan standarisasi pelayanan dan produk yang sama antara outlet yang satu dengan yang lainnya.
Mudah Diaplikasikan
Bisnis franchise harus mudah diaplikasikan oleh para franchisee yang belum berpengalaman, sehingga mereka bisa melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan dengan franchisor.
“Poin ini sangat penting untuk diperhatikan. Karena bisnis yang rumit akan sulit untuk diwaralabakan. Kesulitan dalam mengajarkan akan berimbas pada omset dan juga keuntungan bagi peneriman waralaba,” katanya.
Didukung Oleh Franchisor
Franchisor wajib memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada para franchisee. Ini wajib dilakukan secara terus menerus. Misalnya seperti survey lokasi pada saat franchisee baru pertama kali join. Setelah itu dilanjut dukungan dari desain atau bentuk outletnya yang sesuai dengan standar franchisor.
“Selain itu juga dukungan lain seperti bahan baku, pendampingan awal, pengurusan izin usaha dan juga dukungan paska opening seperti bimbingan operasional, pelatihan dan promosi,” katanya.
Hak Kekayaan Intelektual
Sebuah bisnis franchise harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah terdaftar. Misalnya seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang. Semua itu harus sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Nah, jadi kalau Anda ingin mem-franchise-kan usaha Anda, sebaiknya ikuti 6 syarat wajib di atas ya. Salam franchise. [ded]