10 Tahun Terakhir, 370 STPW Telah Di Terbitkan

Franchiseglobal.com - Waralaba nasional semakin berkembang dan kompetitif dengan waralaba asing. Perkembangan dan daya saing waralaba nasional ini didorong melalui penyempurnaan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan wirausahawan waralaba nasional agar semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan waralaba asing. Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industrinya sebagai pemasok bahan baku dalam bisnis waralaba," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dalam pembukaan pameran Info Franchise and Business Concept di Jakarta, Jumat (22/11).

Menurut Suhanto, beberapa penyempurnaan dalam peraturan terkait waralaba ini adalah menyederhanakan proses permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) secara daring, menghilangkan batasan persentase dalam kewajiban penggunaan produk dalam negeri, dan menyederhanakan dokumen persyaratan STPW sehingga pemberi waralaba cukup menyampaikan prospektus penawaran waralaba dan penerima waralaba cukup menyampaikan perjanjian waralaba.

Usaha waralaba saat ini meningkat pesat. Tercatat sebanyak 370 STPW telah diterbitkan selama sepuluh tahun terakhir, dengan tingkat rata-rata pendaftaran per tahunnya sebesar 10,4 persen.

"Jumlah waralaba nasional yang terus meningkat ini tentunya juga dapat membuka peluang kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk itu, kami terus berkomitmen mendorong kemajuan waralaba nasional," jelas Suhanto.

Waralaba menjadi salah satu sistem bisnis yang mudah diterapkan oleh wirausahawan atau calon wirausahawan yang ingin memiliki usaha tanpa harus memulai dari awal. Selain itu, produk yang dijual juga sudah dikenal masyarakat.

"Melalui pameran waralaba ini, diharapkan masyarakat dunia usaha semakin terbuka terhadap peluang-peluang baru. Baik yang datang dari dalam, maupun luar negeri," pungkas Suhanto.

DISCLAIMER
FranchiseGlobal.com tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Tidak semua bisnis yang ditampilkan dalam FranchiseGlobal.com menerapkan konsep franchise semata, melainkan menggunakan konsep franchise, lisensi, dan kemitraan.

Member of:

Organization Member:

Media Partner:

Our Community: